Posted by : Unknown Jul 8, 2013


Sesanti masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dalam melaksanakan pembangunan daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 tentang 'Pekalongan Kota Batik' Sebagai Sesanti Masyarakat dan Pemerintah Kotamadya Di Dalam Membangun Masyarakat, Kota dan Lingkungannya.

Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa sesanti Masyarakat dan Pemerintah daerah adalah 'PEKALONGAN KOTA BATIK', yang mengandung makna sebagai suatu tatanan kehidupan masyarakat dan aparat Pemerintah Daerah beserta Lingkungan Wilayahnya yang didalamnya mengandung arti tentang tujuan Pembangunan Kota Pekalongan yang menuju pada Kota Bersih, Aman, Tertib dan Indah dengan masyarakat yang ramah tamah ( Komunikatif ).

Tatanan kehidupan yang menggambarkan sesanti Pekalongan Kota Batik, adalah mengandung 5 (Lima) aspek yang harus ditangani dan diatur, yaitu : (1) Kebersihan; (2) Keamanan; (3) Ketertiban ; (4) Keindahan; dan (5) komunikatif.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Pekalongan Kota Batik - Powered by Blogger - Designed by wahyu kusuma -